Thursday, June 07, 2012

Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API)


Dalam Pasal 14 Permendag No. 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API), sebuah perusahaan hanya dapat memiliki satu Angka Pengenal Importir (API).

Perusahaan pemegang API-U hanya dapat mengimpor kelompok barang yang tercakup dalam satu bagian (section) pada Sistem Klasifikasi Barang yang diatur dalam perundang-undangan dengan tujuan untuk diperdagangkan. (Pasal 4)

Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi, dan barang tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. (Pasal 5)

Perusahaan pemegang API-P juga diperbolehkan mengimpor barang industri tertentu dalam rangka mengembangkan usaha dan investasinya. Barang industry tertentu yang diimpor tersebut dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan selama untuk tujuan tes pasar dan sebagai barang pelengkap/komplementer. (Pasal 6)

Adapun kriteria barang industri tertentu yang dapat diimpor adalah barang yang belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik APIP, serta harus sesuai dengan izin usaha di bidang industry atau izin usaha lain yang sejenis yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P. Untuk memenuhi kebutuhan barang komplementer, barang jadi yang diimpor bahkan harus dihasilkan oleh perusahaan luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P. (Pasal 7)

Impor barang industri tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P yang telah ditetapkan sebagai Produsen Importir (PI) melalui rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat. Dalam hal ini, instansi teknis juga akan menentukan jumlah dan jangka waktu impor yang diberikan kepada produsen. (Pasal 10).

Baik API-U maupun API-P dapat diterbitkan oleh BKPM berdasarkan delegasi kewenangan dari Menteri Perdagangan. (Pasal 17 Jo. Pasal 18)

Pasal 43 menyatakan pada saat Permendag 27/2012 ini berlaku, maka Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 134/MPP/Kep/6/1996 tentang Kegiatan Impor dan Perdagangan Dalam Negeri Barang Komplementer oleh Perusahaan Asing di Bidang Produksi dan Permendag Nomor 45/MDAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) yang telah diubah beberapa kali terakhir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

No comments: