Dalam Pasal
14 Permendag No. 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor
(API), sebuah perusahaan hanya dapat
memiliki satu Angka Pengenal Importir (API).
Perusahaan
pemegang API-U hanya dapat mengimpor kelompok barang yang tercakup dalam satu
bagian (section) pada Sistem
Klasifikasi Barang yang diatur dalam perundang-undangan dengan tujuan untuk
diperdagangkan. (Pasal 4)
Angka
Pengenal Importir Produsen (API-P) diberikan kepada perusahaan yang melakukan
impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan
penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi, dan barang tersebut
dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. (Pasal
5)
Perusahaan
pemegang API-P juga diperbolehkan
mengimpor barang industri tertentu dalam rangka mengembangkan usaha dan
investasinya. Barang industry tertentu yang diimpor tersebut dapat
diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan selama untuk tujuan tes pasar dan sebagai barang pelengkap/komplementer.
(Pasal 6)
Adapun
kriteria barang industri tertentu yang dapat diimpor adalah barang yang belum
dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API‐P, serta
harus sesuai dengan izin usaha di bidang industry atau izin usaha lain yang
sejenis yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P. Untuk memenuhi kebutuhan
barang komplementer, barang jadi yang diimpor bahkan harus dihasilkan oleh
perusahaan luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan
pemilik API-P. (Pasal 7)
Impor
barang industri tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P
yang telah ditetapkan sebagai Produsen Importir (PI) melalui rekomendasi dari
instansi teknis pembina di tingkat pusat. Dalam hal ini, instansi teknis juga
akan menentukan jumlah dan jangka waktu impor yang diberikan kepada produsen.
(Pasal 10).
Baik
API-U maupun API-P dapat diterbitkan oleh BKPM berdasarkan delegasi kewenangan
dari Menteri Perdagangan. (Pasal 17 Jo. Pasal 18)
Pasal 43
menyatakan pada saat Permendag 27/2012 ini berlaku, maka Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor
134/MPP/Kep/6/1996 tentang Kegiatan Impor dan Perdagangan Dalam Negeri Barang
Komplementer oleh Perusahaan Asing di Bidang Produksi dan Permendag Nomor 45/MDAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) yang telah
diubah beberapa kali terakhir dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
No comments:
Post a Comment