Thursday, June 07, 2012

Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API)


Dalam Pasal 14 Permendag No. 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API), sebuah perusahaan hanya dapat memiliki satu Angka Pengenal Importir (API).

Perusahaan pemegang API-U hanya dapat mengimpor kelompok barang yang tercakup dalam satu bagian (section) pada Sistem Klasifikasi Barang yang diatur dalam perundang-undangan dengan tujuan untuk diperdagangkan. (Pasal 4)

Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi, dan barang tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. (Pasal 5)