Dalam Pasal
14 Permendag No. 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor
(API), sebuah perusahaan hanya dapat
memiliki satu Angka Pengenal Importir (API).
Perusahaan
pemegang API-U hanya dapat mengimpor kelompok barang yang tercakup dalam satu
bagian (section) pada Sistem
Klasifikasi Barang yang diatur dalam perundang-undangan dengan tujuan untuk
diperdagangkan. (Pasal 4)
Angka
Pengenal Importir Produsen (API-P) diberikan kepada perusahaan yang melakukan
impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan
penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi, dan barang tersebut
dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. (Pasal
5)